Ilustrasi Logo Dewan Pers

Eranasional.com – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bukan organisasi wartawan, sehingga oknum yang terlibat perusakan tersebut dipastikan bukan wartawan. Jadi orang yang tergabung dalam PPWI itu bukan wartawan, ttapi citizem journalist.

“Wadah tersebut dipastikan bukan organisasi wartawan, tapi penulis warga atau citizen journalist. Jadi mereka bukan wartawan,” kata Hendry menanggapi kasus pidana yang melibatkan ketua PPWI Wilson Lalengke cs, di Lampung Tmur, Selasa 15 Maret 2022.

Dilansir dari sinarlampung.co, Hal senada disampaikan, ahli Dewan Pers untuk Lampung, Iskandar Zulkarnain. Dia mengatakan, tersangka pemerasan Muhammad Indra wartawan resolusitv.com, yang awalnya dibela oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke juga bukan merupakan seorang jurnalis.

“Dalam undang-undang pers perbuatan yang bersangkutan bukan kerja jurnalistik dan tidak bersandar undang-undang no 40 tahun 1999,” kata Iskandar, saat menghadiri ekspose kasus pengrusakan oleh Ketua PPWI.

Iskandar menegaskan, tindakan pemerasan yang dilakukan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Sebab, di dalam undang undang tersebut juga mengatur tentang perusahaan pers yang harus berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers.

“Tersangka merupakan masyarakat yang mengatasnamakan jurnalis tapi tidak profesional dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Yang bersangkutan bukan wartawan, jadi silahkan kepada penyidik kepolisian untuk dikenakan pasal KUHP dan Undang undang ITE,” tegas Iskandar.

Terkait organisasi pers yang di ketua oleh Wilson Lalengke, menurut Iskandar, PPWI tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, lanjutnya, apa yang telah dilakukan Wilson cs tidak mencerminkan sebuah organisasi pers resmi. “Untuk organisasi pers yang terdaftar bisa dicek langsung ke website dewan pers,” kata Iskandar, yang turut mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang sudah bersikap tegas terhadap pelanggar hukum. (Red)