JAKARTA – Peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, bakal segera dicabut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Hal ini seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Media, Rabu (16/3/2022).
Dia menyebut, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
“Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian,” terang Oke.
Oke berujar, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Meski begitu, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
“Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar,” jelas Oke.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
Diketahui, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Tinggalkan Balasan