Eranasional.com – Mantan pilot sekaligus influencer Vincent Raditya dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang.
Pria yang lebih dikenal dengan Kapten Vincent tersebut dilaporkan oleh seorang bernama Federico Fandy ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Kuasa hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kapten Vincent terindikasi sebagai affiliator salah satu aplikasi binary option.
“Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade,” kata Riswal.
Riswal mengungkapkan kerugian yang dialami oleh kliennya bernilai puluhan juta rupiah.
“Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta,” terangnya.
Selain Federico Fandy, Riswal menyebut ada lebih dari 10 orang lain yang juga diduga sebagai korban Vincent.
Mantan pilot sekaligus influencer Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Namun, dia belum bisa mengungkapkan lebih detail karena masih dalam proses pengumpulan bukti.
“Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini,” tutur Riswal.
Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan