“Kita juga berharap bahwa kasus-kasus yang tidak baik, yang menimpa pekerja domestik Indonesia di Malaysia akan dapat diturunkan secara drastis,” imbuhnya.
Selain bagi PMI yang bekerja di sektor domestik, Pemerintah Indonesia juga mengupayakan adanya MoU antar kedua negara bagi para pekerja di sektor lainnya, seperti konstruksi, jasa, peladangan, dan sebagainya.
“Ini adalah kepentingan kedua negara, dari pihak Malaysia tenaga kerja Indonesia sudah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Malaysia,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan bersama PM Malaysia menekankan bahwa PMI harus diberikan perlindungan yang maksimal karena telah memberikan kontribusi yang signifikan baik bagi Indonesia maupun Malaysia.
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, PM Ismail Sabri menegaskan bahwa MoU yang baru ditandatangi akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan bagi PMI Indonesia di Malaysia.
“MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PDI (perkhidmat domestik Indonesia) akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berkaitan, mengikuti dasar dan perundangan di kedua negara,” ujar PM Ismail Sabri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan