Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan

Eranasional.com -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan informasi tersebut.

Saat ini, kata Otto, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.

“Ada suratnya, tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” kata Otto di Jakarta, Kamis (14/4).

Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, lanjut Otto Hasibuan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak. Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama.

Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.

“Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.