Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Eranasional.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

“Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan,” katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentian yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.

Besaran THR 

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

“Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah,” tuturnya.

“Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021,” imbuhnya.

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR bagi aparatur sipil negara ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Sri Mulyani menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

“Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).