Foto: ilustrasi

Eranasional.com – Tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan akan berbeda-beda. Hal itu tergantung dari golongan, tunjangan hingga instansi tempat mereka bekerja.

Lalu, siapa PNS yang akan menerima THR terbesar?

PNS yang menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar. Seperti dirangkum detikcom, Minggu (17/4/2022), pada dasarnya, gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.

Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.

Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700