Penyanyi Rossa. Foto : Instagram Itsrossa910

Eranasional.com – Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa Sedianya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi hari ini. Rossa diperiksa untuk mendalami aliran dana para tersangka investasi bodong tersebut.

“Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).

Namun, Rossa tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Pelantun lagu Pudar itu minta dijadwalkan ulang.

Namun, Gatot belum mengetahui waktu pemeriksaan penyanyi Indonesia yang akrab disapa Teh Ocha itu. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik.

Hanya, Gatot mengatakan Ocha akan ditanya terkait keterlibatan dengan DNA Pro Akademi. Statusnya dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.

Sedianya penyidik juga memeriksa musisi Marcello Tahitoe alias Ello hari ini. Namun, batal karena Ello minta dijadwalkan ulang. Polisi juga belum menyebut waktu penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah figur publik dalam kasus DNA Pro. Beberapa diantaranya seperti Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una, dan Muhammad Devirzha alias Virzha.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa artis Ivan Gunawan pekan lalu. Ivan berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam tersangka, yakni RS, R, Y dan Frangky (F), ditangkap pada Kamis, 7 April 2022.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).