Eranasional.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 sampai 30 Oktober 2021. Dalam kasus ini, 30 tersangka ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kecurangan terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
“Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil,” tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta. Nantinya, Calon ASN cukup duduk sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.
“Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT,” jelas dia.
Gator mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
“Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit,” tandas Gatot.
Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Gatot mengatakan, kepolisian sedang mencari keterlibatan pihak pusat terkait kecurangan tersebut.
“Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,” Pungkas Gatot
Tinggalkan Balasan