Eranasional.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Direktur Pertamina. Surat Dewas sejak tanggal 1 April 2022, lalu yang sifatnya segera kepada Direktur Utama Pertamina terkait permintaan data dugaan gratifikasi salah satu komisioner KPK.
Azmi mengatakan, dengan tidaknya digubris oleh Dirut Pertamina, hal ini menunjukkan bahwa eksistensi dan peran Dewas KPK sudah tidak maksimal, kurang disegani.
“Sangat jelas dalam surat tersebut agar Dirut pertamina diminta untuk koperatif dengan menyerahkan data -data terkait pemesanan dan sumber pembayaran atas pembelian tiket motor GP maupun hotel atas nama Lili Pinta Ulli yang terinfokan telah disediakan PT Pertamina dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK,” Kata Azmi melalui keterangan tertulisnya kepada eranasional, Selasa (26/4).
Azmi menyebutkan. ini hal serius yang bisa jadi pintu masuk melihat peristiwa ini hubungan antara pemegang jabatan bisa jadi sangat berbahaya, karenanya perlu digali lebih detail ,penyebab dan kenapa Dirut Pertamina tidak mau menyerahkan data atas permintaan surat resmi Dewas KPK, apakah ada conflict of interest antara Dirut Pertamina dengan salah satu komisioner KPK, atau adakah yang saling dilindungi terkait urusan penyelenggaraan Pertamina yang menjadi pengawasan KPK.
Meskipun demikian, dosen fakultas hukum universitas trisakti sekaligus ketua asosiasi Pakar hukum pidana menegaskan.
“Mengingat fungsi Dewas menurut UU KPK antarlain Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, kesannya fungsi ini sudah tidak efektif karena terbukti dengan mudah surat Dewas KPK diabaikan oleh Dirut Pertamina.” ujar Azmi.
Dengan tidak menyerahkan data semakin dapat menunjukkan keraguan kepercayaan publik pada Dewas KPK, walaupun diketahui Dewas memiliki integritas dan kredebilitas yang baik namun faktanya tidak bertaji dalam memanggil pihak pihak yang berurusan dengan komisoner KPK.
“Ini sinyal yang bisa menjadi lebih buruk akan eksistensi Dewas KPK, seolah Dewas hanya menjadi lembaga aksesoris semata karena tidak ada upaya paksa, lembaga ini menjadi lembaga yang tidak disegani publik, dan ini harus menjadi perhatian dan evaluasi.” Tegas Azmi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan