Eranasional.com – Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya alias Alfamart berinisial AHP sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan terhadap bos Alfamart soal kasus itu mulai Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TINDAK pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Diperiksa atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan satu tersangka itu berasal dari pihak swasta.

“Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Empat orang lainnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.