Eranasional.com – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga luar Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai tanggal 6 Juni 2022.
Dalam kebijakan pengaturan dari pemerintah, PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan evaluasi PPKM setiap 2 minggu itu menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangannya, dikutip dari Okezone, pada Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali, berada di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Lalu, daerah pada Level 2 menurun dari semula 116 menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.
Kemudian, di luar Jawa-Bali pun memiliki kondisi sama, yakni naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Lalu penurunan juga terjadi Level 2, dari semula 276 menjadi 196 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan