Eranasional.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Richard Joost Lino ( RJ Lino).
RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.
Sebelumnya, KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM sebesar 1.997.740,23 US Dollar atas perbuatan RJ Lino.
“Tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (30/5).
Menurut Ali, tim Jaksa KPK mengajukan kasasi lantaran majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai tidak menerapkan peraturan hukum yang layak.
“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum,” tururnya.
Ali mengatakan tim jaksa eksekutor KPK nantinya akan menagih pembayaran uang pengganti sebagai asset recovery kerugaian negara.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” kata Ali.
Selain itu, dirinya juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ali.(*)
Tinggalkan Balasan