Eranasional.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi tiga moda transportasi: MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar 10.000 rupiah. Namun, persetujuan ini masih belum final. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, saat membacakan rekomendasi, di Jakarta, Selasa (7/6).
“Jadi, bukan setelah saya bacakan kemudian final. Ini masih membuka ruang untuk menyempurnakan draf, termasuk jika ada pertanyaan yang perlu dijawab,” kata Ismail. Dia menambahkan, Komisi B menyoroti 4 poin soal paket tarif integrasi untuk segera ditindaklanjuti.
“Syukurlah kita sudah melahirkan 4 poin rekomendasi agar segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, sebagai landasan untuk paket tarif integrasi,” ujar Ismail. Dikatakan, poin pertama, Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi. Ujungnya nanti akan mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal berbasis rel.
Sedangkan poin kedua, Ismail mengaku tarif integrasi harus terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 3 bulan sejak ditetapkan. Kemudian, akan dievaluasi setiap 3 bulan selama satu tahun. “Ini bertujuan mengetahui dampak paket integrasi terhadap masyarakat,” tutur Ismail.
Kendati begitu, Ismail menambahkan, poin ketiga, pihak MRT, LRT, dan Transjakarta wajib menyampaikan jumlah masyarakat pengguna tarif integrasi setiap 3 bulan selama satu tahun dengan pemisahan warga ber-KTP DKI dan non-DKI. Keempat, tarif integrasi tidak berlaku alias gratis kepada 16 kelompok masyarakat Jakarta.
Mereka adalah PNS DKI, pensiunan DKI, pegawai kontrak DKI, penerima KJP, karyawan swasta tertentu, dan penguni rumah susun. Kemudian, KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI, pormis, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, PAUD, jumantik, tim penggerak PKK, dan koster gereja. “Ini draf rekomendasi,” ucap Ismail.
Proses Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan setelah mendapat rekomendasi Komisi B sesuai dengan surat Gubernur DKI Jakarta, maka akan diajukan ke Pimpinan DPRD DKI.”Nantinya, gubernur menunggu surat persetujuan dewan,” ujar Syafrin.
Dia menambahkan, setelah menerima persetujuan, akan langsung memproses dalam bentuk aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan paket tarif integrasi. “Selanjutkan paket tarif integrasi akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu, sebelum dijalankan,” tuturnya.
Menurut Syafrin, masa sosialisasi akan dilakukan selama 2 pekan. Setalah itu mulai diberlakukan paket tarif integrasi.”Kami berharap setelah menerima persetujuan dari DPRD akan proses ke keputusan Gubernur. Selanjutnya ada sosialisasi kurang lebih 2 pekan. Setelah itu diimplementasikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD soal tarif integrasi transportasi umum sebesar maksimal 10.000 rupiah. Tarif integrasi berlaku untuk penggunaan bus Transjakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.
Adapun simulasinya, penumpang langsung dikenakan biaya 2.500 rupiah ketika menggunakan transportasi umum pertama dan tarif berikutnya disesuaikan dengan jarak tempuh berbiaya 250 rupiah per kilometer. Simulasi sebelum integrasi, penumpang harus membayar tarif 17.000 rupiah ketika naik MRT Jakarta, dilanjutkan Transjakarta.
Hitungannya, misalnya, biaya MRT Jakarta dari stasiun awal hingga akhir sebesar 14.000 rupiah ditambah biaya Transjakarta 3.500 rupiah, sehingga total 17.500 rupiah. Sedangkan apabila dengan integrasi tarif, penumpang membayar maksimum 10.000 rupiah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan