
JAKARTA, Eranasional.com, Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma menyerukan orang-orang yang pernah mengajukan permohonan judicial review (JR) pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bersatu.
Pasalnya, permohonan mereka semua, termasuk permohonan yang diajukan dirinya, ditolak oleh lembaga yang ketuanya kini berstatus adik ipar Presiden Jokowi itu.
“Semua yang pernah mengajukan judicial review president threshold saya serukan bersatu, dan kita bikin aksi unjuk rasa di MK,” kata Lieus di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Lieus mengklaim, itu kemungkinan tidak akan berpengaruh pada permohonan sejenis yang diajukan pihak lain ke MK, termasuk permohonan DPD RI yang diajukan pada Maret 2022 lalu, dan belum diputus MK.

Namun, kata dia, aksi itu bisa menjadi peringatan kepada MK bahwa keputusannya tidak adil, karena pemohon yang permohonannya telah ditolak, yang berjumlah lebih dari 20 orang, semuanya warga negara Indonesia dan punya kepentingan langsung terhadap presidential threshold (PT) 20% yang diatur dalam pasal 222 UU Pemilu itu, tetapi dianggap tidak memiliki legal standing.
Padahal, jelas dia, legal standing atau yang disebut juga dengan kedudukan hukum, adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat, dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
“Nah, kita ini WNI dan merasa dirugikan oleh ketentuan yang diatur dalam pasal 222 itu, masak dianggap nggak punya legal standing, sehingga semua permohonan ditolak. Yang benar saja?” kritik Lieus.
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) itu mengingatkan MK tentang pernyataan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat diskusi bertajuk “Kedaulatan Rakyat Vs Oligarki & KKN” dalam rangka HUT Mega Bintang ke-25 pada 5 Juni 2022 lalu di Solo, Jawa Tengah, yang memprediksi bahwa bila permohonan judicial review terhadap pasal 222 yang diajukan DPD RI juga ditolak, maka bisa saja terjadi revolusi sosial.
“Karena itu, ketika aksi di MK, kita akan sampaikan itu, karena kita ingin MK berdiri di atas kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Jangan seperti seperti sekarang; gara-gara semua permohonan judicial review pasal 222 ditolak, MK pun dicap sebagai penjaga UU yang melanggar konstitusi negara, karena ketentuan presidential threshold 20% yang diatur dalam pasal 222 itu memang tidak diatur dalam UUD 1945. Jadi, tak ada dasar hukumnya,” kata dia.
Ketika ditanya, selain kemungkinan terjadinya revolusi sosial, apa saja yang kemungkinan akan terjadi jika permohonan judicial review pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD ditolak?
Lieus mengatakan kalau dalam diskusi di HUT ke-25 Mega Bintang pada 5 Juni 2022 lalu muncul wacana LBP 2024 alias Liga Boikot Pemilu 2024, karena dengan PT tetap 20%, maka hasil Pilpres 2024 diperkirakan akan sama saja dengan hasil Pilpres pada 2014 dan 2019. Sebab, ketentuan itu membuka peluang yang sangat besar bagi Capres yang diusung dan didukung oligarki untuk kembali menang, sementara peluang putra-putra bangsa yang punya kapasitas, kualitas dan integritas untuk ikut bertarung di Pilpres 2024, tertutup. Kalau pun peluang itu ada, akan sangat kecil.
“Karena itu kalau permohonan judicial review DPD juga ditolak MK, kita semua melakukan LBP, karena menggunakan hak pilih juga percuma, apa yang terjadi pada Pilpres 2019 dapat terulang,” katanya.
Selain hal tersebut, Lieus mengatakan kalau dalam diskusi itu Rocky Gerung juga mengusulkan pembentukan PPP, yaitu Partai People Power.
“Tapi apakah PPP itu benaran sebuah partai atau hanya simbol, saya pribadi belum tahu,” katanya.
Seperti diketahui, Pilpres 2019 dianggap sebagai Pilpres terburuk dalam sejarah Indonesia karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu secara telanjang memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Bahkan akibat maraknya demonstrasi yang menuntut independensi KPU, hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf Amin diumumkan pukul 02:00 WIB, sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Tanah Air.
Tinggalkan Balasan