Polisi menggeledah Kantor BPN Jaksel terkait kasus mafia tanah, Kamis (14/7/2022). (Screenshot Twitter Ditreskrimum)

Jakarta – Polisi melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan pasca penangkapan 4 pejabat BPN Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah, Kamis (14/7/2022).

Dalam penggeledahan kantor yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut, polisi menemukan sertifikat tanah milik warga yang semestinya sudah diserahkan sejak tiga tahun lalu.

“Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tetapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sejumlah sertifikat yang ditemukan itu diduga sengaja ditahan untuk diubah datanya, para pelaku sengaja menghambat proses permohonan PTSL warga dan tidak menyerahkan sertifikat mereka sebagaimana yang seharusnya dilakukan.

“Seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya. Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya,” imbuhnya.

Akibat modus yang digunakan para mafia tanah itu, banyak orang yang tak menyadari bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.

“Yang menjadi catatan kita semua, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, salah satu pejabat BPN, PS, diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.

Saat itu, PS tengah menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ungkap Petrus.