Eranasional.com – Perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi setelah hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan.
Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 1 Agustus 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin masih hadir secara online dari Lapas Perempuan, Sukamiskin Bandung.
“Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim.
Adapun dalam amar putusannya, Hakim beranggapan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap fakta-fakta persidangan sebelumnya, guna menghasilkan putusan yang adil.
Salah satunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ade Yasin yang masih dipertanyakan kuasa hukum Ade Yasin.
Termasuk terkait penyitaan barang bukti uang yang belum dijelaskan keterkaitannya dengan dugaan penyuapan.
Melihat berbagai fakta ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi.
“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022.
“Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor),” katanya.
Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan