JAKARTA, Eranasional.com- Rencana Kejaksaan Agung melakukan persidangan in absentia terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mendapat dukungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, Kejaksaan Agung berpengalaman menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa. Seperti kasus TPPI dengan terdakwa Honggo.
“Saya memberikan dukungan kalau ini disidangkan in absentia, karena kalau nanti nunggu kapan ditangkap malah kedaluarsa atau expired karena 18 tahun kasus korupsi itu expired-nya,” kata Boyamin Saiman dalam pernyataannya, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, Kejagung juga sudah berpengalaman dan sering melaksanakan persidangan in absentia terhadap perkara korupsi yang terdakwanya kabur ke luar negeri. Maka persidangan in absentia diperlukan dan merupakan langkah tepat.
“Tapi kalau tidak mampu untuk didatangkan atau tidak bisa ditangkap ya nggak usah nunggu lama-lama,” ujarnya.
Boyamin juga mengatakan, persidangan in absentia sebenarnya hanya akan merugikan Surya Darmadi. Sebab, ia tidak bisa membela dirinya karena tidak ada di persidangan.
Selain itu, persidangan in absentia biasanya menghasilkan hukuman yang berat, karena terdakwa dinilai tak kooperatif.
“Jadi saya juga mengimbau Surya Darmadi untuk datang aja ke indonesia menyerahkan diri dan kemudian disidangkan bisa membela diri,” tuturnya.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, status Surya adalah buron. (Ainur)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan