JAKARTA, Eranasional.com- Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur. Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada hari ini. Tercatat, Roy Suryo juga telah diperiksa pada 22 dan 28 Juli 2022 sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi pernyataan mengenai penahanan Roy Suryo.
“Mulai malam ini Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir mantan menpora itu menghilangkan barang bukti.
“Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut,” kata Zulpan. Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita. “Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita,” tutur Zulpan.
Penahanan Roy Suryo dilakukan dihitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tinggalkan Balasan