Jampidum Kejagung Fadil Zumhana

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung telah meneriksa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Bharada E. Sementara tiga tersangka lain di antaranya Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima.

“Sampai saat ini SPDP belum ada ,kita tunggu proses penyidikan,” Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat dikonfirmasi , Rabu (10/8/2022).

“SPDP brada E sudah ada ,namun masuk kapan (waktunya) tanya Direktur Oharda,” ujarnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.