Irjen Ferdy sambo, Putri Candrawathi dan Alm. Brigadir j.

JAKARTA, Eranasional.com- Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diungkap Mabes Polri ke publik. Dihadapan penyidik Timsus Polri, Ferdy Sambo meceritakan alasannya menghabisi Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan Putri Candrawathi bahwa istrinya tersebut mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakukan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8/2022) malam.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” tambah Andi.

Andi menyampaikan, keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah membuat kesan adanya baku tembak.

Akibat perbuatannya, Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.