Pengamat Ekonomi Tanggor Sihombing

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

“Salah satunya adalah terebosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Tanggor.

Sebagai informasi penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021. []