Ketua Pusat Bantuan Hukum  Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen

Aktivis 1998 itu menengarai, tren peningkatan itu tidak lepas dari mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri.

Proses pencalonan yang cukup panjang dengan biaya yang sangat mahal, memaksa kepala daerah, baik selaku petahana atau pun yang berniat jadi kontestan pemilu, ambil ancang-ancang sejak jauh hari dengan memanfaatkan jabatannya.

“Di sini praktik korupsi marak terjadi, modusnya macam-macam bisa jual beli jabatan, main pengadaan barang atau jasa, suap perizinan, ya termasuk gratifikasi,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong KPK untuk terus meningkatkan upaya mitigasi sekaligus pengawasan dan penindakan terhadap kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah.

Secara khusus, ia juga menyarankan pimpinan KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, juga dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dengan kejaksaan daerah.

“Prinsipnya mitigasi harus ekstra, fungsi Korpsupgah (koordinasi, supervisi dan pencegahan) supaya lebih trengginas, penindakan juga jangan kendor,” pungkasnya. []