Pengadilan Tinggi Agama Banten menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dengan Satuan Kerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi Agama Banten menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dengan Satuan Kerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.

“Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan Satuan Kerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten tersebut, diharapkan dapat lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin,” kata Kepala BHP Jakarta Agustina Setiyawati, dalam sambutannya, Jumat (26/8).

Agustina menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BHP Jakarta sangat terkait dengan instansi lainnya yaitu di antaranya lembaga peradilan untuk melaksanakan fungsinya sebagai wali pengawas, pengampu pengawas, dan pengampu atas orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) mengingat BHP Jakarta harus mendapatkan penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan.

“Dalam hal ini juga berasal dari Pengadilan Agama setempat,” kata Agustina.

Maka dalam rangka memberikan kepastian hukum, Pengadilan Agama se-Provinsi Banten yang mengeluarkan putusan/penetapan diminta untuk juga mengirimkan keputusan/penetapan tersebut kepada BHP Jakarta melalui Surat Elektronik (Email) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya.

“Alhamdulilah pada tanggal 16 Juni 2022 di kota Cilegon telah disepakati oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Kanwil Kemenkumham DKI untuk bersama-sama mewujudkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang prima melalui kerjasama dalam hal penyampaian penetapan Pengadilan Agama terkait dengan Perwalian Anak untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh BHP Jakarta selaku Wali Pengawas,” papar Agustina.

Sementara itu menanggapi permintaan Kepala BHP Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Endang Ali Ma’sum, berjanji akan dilakukan sesuai petunjuk. Dia menyampaikan segala sesuatu terkait pelaksanaan teknis pengiriman keputusan/penetapan dari Pengadilan Agama kepada BHP Jakarta sampai dengan monitoring dan evaluasi akan dilakukan agar prosesnya berjalan lancar.

PKS PA se wilayah PTA Banten dilakukan di Hotel Mercure Centre. Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten beserta jajaran, Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten beserta jajaran, Kepala BHP Jakarta beserta jajaran dan perwakilan dari Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten, yaitu Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Agama Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Pandeglang dan Pengadilan Rangkasbitung.

Pada rangkaian kegiatan tesebut, Balai Harta Peninggalan Jakarta diwakili oleh JF Kurator Keperdataan BHP Jakarta Oryza juga memberikan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta. []