Kantor PT. FERDI GRAHA TEKNIK yang berlokasi di SUBANG, Jawa Barat. (Dok.istimewa).

Eranasional.com, Subang,- Instruksi Presiden NO. 9 Tahun 2014, Perpres NO. 192 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Perhubungan NO. KP tahun 2016 join.

Ditengah Pandemic Wabah Virus Covid 19 yang terjadi hampir diseluruh Negara di belahan Dunia khususnya Indonesia, yang mana Era Pandemic tersebut sangat mempengaruhi kegiatan serta ketahanan Ekonomi Global, sehingga program hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Jepang tentang pelaksanaan program Kegiatan Pembangunan Pelabuhan di Patimban Subang – Jawa barat Indonesia juga turut merasakan dampak akibat dari Pandemic ini.

Terkait hal itu, Baik WHO maupun Pemerintah Pusat Indonesia masih belum bisa memastikan secara pasti kapan berakhirnya Wabah Pandemic ini, sehingga tentunya baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Subang – Jawa Barat masih berfokus dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin tinggi grafik kenaikan kasus Positifnya, yang kemudian Pemerintah menerapkan sistem PSBB (Pembatasan Sosisal Berskala Besar) yang mana sistem PSBB tersebut, membuat mobilitas dan kinerja progress pekerjaan dari Proyek Pelabuhan Patimban tersebut menjadi terhambat.

Kantor PT. FERDI GRAHA TEKNIK, lokasi di lampung. (Dok.era)

Namun menyikapi hal tersebut, PT. FERDI GRAHA TEKNIK sebuah Perusahaan Swasta Nasional yang bergerak di bidang Jasa Kontraktor yang sebelumnya sudah terikat untuk pekerjaan pengurukan tanah dalam Proyek Petrochemical Industrial Estate – Integrated Patimban, telah mebuat strategi dan perisapan kerja secara teratur yang juga menyesuaikan dengan keadaan Pandemic ini, sehingga progress pekerjaan masih tetap bisa berjalan  Selama masa persiapan dalam pekerjaan dimaksud diatas, PT. FERDI GRAHA TEKNIK turut serta dalam kegiatan Supplai Material untuk Proyek Pelabuhan Patimban yang dinaungi oleh PT. TOYO COORPORATION dan PT. PP – WIKA yang di tunjuk sebagai General Contractor oleh Pemerintah, Material yang dimaksud adalah berupa Material Limestone, Batu Boulder, Pasir Tayan, Bambu Petung dan Tanah Merah.

Dalam keseriusannya PT. FERDI GRAHA TEKNIK telah membuat 2 (dua) kantor cabang di Pamanukan Subang dan di Lampung, guna mempermudah Koordinasi dan Teknis Manajamen secara Administratif yang teratur. Selain itu PT. FERDI GRAHA TEKNIK pun telah mematangkan kegiatan supplai tersebut dengan memiliki Izin Legalitas yang sah/resmi. yang telah bekerja sama dengan Para Pemilik Tambang/Quary.

Dalam perjalanannya PT. FERDI GRAHA TEKNIK sempat mengirimkan beberapa Ritasi Bambu Petung yang menginduk pada Purchase Order (PO) milik Pihak lain, namun kegiatan tersebut dihentikan karena mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam PO tersebut.

Terkait hal itu, PT. FERDI GRAHA TEKNIK sangat menyayangkan ketidaksesuaian mekanisme pembayaran dimaksud, mengingat Proyek tersebut berskala Internasional yang melibatkan hubungan kerjasama Indonesia – Jepang. Tentunya hal ini memicu spekulasi tentang adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengacaukan mekanisme pekerjaan di tahap bawah.

Atas kejadian tersebut, PT. FERDI GRAHA TEKNIK sangat berharap baik Pemerintah maupun General Contractor yang ditunjuk dapat turun langsung untuk meninjau perihal masalah ini dan mengurangi Stigma yang sudah banyak tersebar luas. Kedepannya PT. FERDI GRAHA TEKNIK sangat siap untuk support Proyek Pelabuhan Patimban yang mana Proyek tersebut dirasa akan menjadi sebuah langkah kemajuan untuk Perekonomian Negara khususnya Kabupaten Subang.

(Nurita/red).