ERANASIONAL.COM- Mabes Polri bakal menetapkan tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tim yang yang dikerahkan Mabes Polri itu bahkan telah menaikkan status tragedi yang mengakibatkan 125 korban jiwa itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya Polri akan segera menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara estafet atau maraton,” katanya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan