Ilustrasi Gedung PN Jaksel. (kmps)

JAKARTA, Eranasional.com- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai dipersiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawa-kwan itu, dipastikan dilakukan tanpa pengamanan khusus terhadap majelis hakim yang melakukan persidangan. Penegasan itu disampaikan pihak PN Jaksel.

“Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, pasti ada,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, di Jakarta, Senin (10/10).

Haruno mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa. Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. “Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan,” katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara live streaming.

Se[erti diketahui, Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.