Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Berencana Brigadir Yosua duduk di Kursi Pesakitan. Foto:TangkapanLayar

JAKARTA, Eranasional,com- Sidang lanjutan pengajuan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat sudah berlangsung, tadi siang (20/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta Majelis Hakim tolak semua ajuan eksepsi dan tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Maka JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya,” sambungnya.

JPU juga meminta terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan materi perkara.

“Menetapkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf sudah menjalani sidang pembacaan. Kemudian, melalui penasihat hukumnya Kuat Ma’ruf mengajukan eksepsi atau nota keberatan.