Selanjutnya oleh Fransisca dilakukan transfer secara bertahap dengan nilai besaran antara Rp 500 ribu, Rp 10 juta hingga yang paling besar adalah Rp 100 juta. Namun dalam seluruh bukti printout rekening buku tabungan Harjanti, setiap kali Fransisca kirim uang, keterangannya adalah utang Subandi Gunadi.
Atas transfer tersebut Subandi Gunadi menyatakan hubungannya adalah utang dengan bunga 3 persen setiap 20 hari sesuai pembicaraan dengan Fransisca sendiri. Oleh karenanya Subandi Gunadi telah melakukan mentransfer balik, yaitu Rp 1.784.495.000 secara bertahap pula.
Bukti transfer dari Subandi Gunadi tersebut menurut keterangan Harjanti adalah uang keuntungan. Menurut hukum, hal ini dikenal sebagai prestasi.
Keterangan ini menjadi fakta hukum, ketika diperkuat keterangan saksi Budianto alias Martim di persidangan yang menerangkan bahwa Fransica menjalankan uang dari saksi dan diberikan keuntungan.
Kesimpulan sementara adalah kerja sama yang telah berjalan selama dua tahun dan telah menerima keuntungan Rp 1.784.495.000,- dari modal Rp 2.832.500.000,-, atau utang berbunga selama dua tahun dan telah diangsur pokok dan bunganya Rp 1.784.495.000.
Timbul Perkara
Di persidangan Fransica menerangkan sambil menangis di depan majelis hakim bahwa dia sangat membutuhkan uang karena orang tuanya akan operasi. Lalu meminta uang yang disetorkannya kepada Subandi Gunadi berikut bunga dan denda keterlambatan pembayaran bunganya. Namun nilainya sangat tinggi yaitu sebesar Rp 5,9 miliar.
Hal yang membuat Subandi Gunadi menolak untuk membayar adalah dikarenakan perhitungan tersebut tidak masuk logika. Itu tidak berdasar dan bahkan dia telah diberikan penyelesaian dengan jaminan Apartemen Dave di Depok, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Fransisca tetapi tidak diperhitungkan/ditaksasikan nilainya. (fjr)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan