SERANG, Eranasional.com- Kejaksaan Negeri Serang, Banten, tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Salah satu alasannya karena Kejari Serang melihat perjalanan kasus Nikita sejak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perjalanan kasus sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10/2022).
Alasan lain bagi JPU untuk menolak penangguhan penahanan karena Nikita dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Freddy.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Tinggalkan Balasan