JAKARTA, Eranasional.com- Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari ihwal penghentian penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM, ND yang diperkosa oleh empat rekan kerjanya.
Dia menegaskan, pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya ini tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan.
Mahfud mengemukakan, dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu “pengaduan”, bukan “laporan”.
“Harus dipahami ya: ‘Laporan’ dan ‘Pengaduan’ itu beda. Harus diingat, penyelesaian dengan ‘restorative justice’ (RJ) tak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (22/11/2022).
Menurutnya, restorative justice hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain itu tak bisa pakai RJ.
“Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bisa kacau negara ini. Pahami,” tambahnya.
Berdasarkan,Rakor di Polhukam (21/11/22) kata Mantan Ketua MK ini, telah mengoreksi SP3 Polresta Bogor yang dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas.
“Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” tandasnya.
Diketahui, ada empat tersangka dalam kasus tersebut yakni ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).
Perlu Diketahui, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya pernikahan korban atas nama NDNC dengan ZPA (tersangka) pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak.
Tinggalkan Balasan