JAKARTA, Eranasional.com- Mantan Kapolres Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali bersikeras bantah terkait dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Rabu (23/11/2022).
“Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya,” kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Rabu.
Hotman juga mengklaim narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Hotman juga mengatakan, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, Teddy telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.
“Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chat-nya terhadap Dody,” kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
“Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody,” kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Namun pada Jumat (18/11), Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Tinggalkan Balasan