Kuasa Hukum 25 tersangka bentrokan Mampang.

“Ada beberapa uraian dalam pendaftaran praperadilan ini. Tidak hanya terkait penetapan tersangka, melainkan proses dalam penyelidikan dan penyidikan misalkan mengeluarkan kata mencaci maki, mengintimidasi, mengancam, dan memukul menjambak rambut tersangka tanpa adanya penasehat hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh HT.

Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan.

Setelah diajak mediasi oleh korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW.

Namun tidak ada titik temu yang menyebabkan HT dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako.

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10/2022) lalu.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” katanya.