JAKARTA, Eranasional.com– KPK mengumumkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka korupsi. Gazalba terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Namun hingga saat ini Gazalba belum memenuhi panggilan KPK.
“KPK mengimbau GS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil hakim agung Gazalba Saleh. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam keterangan itu, Ali tidak secara rinci menerangkan bahwa Gazalba Saleh telah berstatus tersangka. Akan tetapi, Ali mengatakan bahwa penyidik memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, pada Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi.
Dalam petitumnya, Gazalba berstatus sebagai Pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. KPK disebutkan sebagai pihak termohon.
Dalam salah satu poin petitumnya, Gazalba saleh meminta majelis hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Dalam petitum itu, disebutkan bahwa KPK menjerat Gazalba Saleh terjerat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan