JAKARTA, Eranasional.com- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier.
Juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah alasan mengapa Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler AD. Salah satunya karena Deddy memiliki kapasitas dalam berkomunikasi.
“DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media,” kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
“Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tambahnya.
Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy turut dikeluarkan dan disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dahnil menjelaskan, dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier tersebut didasarkan PP nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya; serta Perpang nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.
Setelah diberikan pangkat tituler, Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer saat dia bertugas.
“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Tinggalkan Balasan