JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa dua saksi.
Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
“Para saksi diperiksa untuk Tersangka BI,” kata Ketut Sumedana di Kantornya, Kamis (15/12).
Kedua saksi yang diperiksa FM selaku Kepala Divisi Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia. Saksi FM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Saksi lain yang diperiksa adalah SB selaku Staf Divisi PIK PT Surveyor Indonesia. Penyidik juga mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesiam,” kata Ketut. ***
Tinggalkan Balasan