JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Jaksa yang menjadi korban pencurian merupakan penuntut umum pada persidangan kasus korupsi Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 15.00 WIB, tas milik Jaksa KPK berinisial FAN yang berisi laptop dan berkas kerjanya digondol maling dari kediamannya di Yogyakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa menduga-duga motif dari pencurian tas tersebut. Dia belum dapat memastikan apakah kasus tersebut murni pencurian atau memiliki tujuan lain. Saat ini, masalah tersebut sedang ditangani kepolisian setempat.
“Apakah motif pencurian itu terkait dengan penanganan perkara, karena yang bersangkutan sedang menangani perkara di Jogja, antara lain Wali Kota Yogyakarta, dan beberapa perkara lainnya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menurut Ali, sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, FAN menangani banyak perkara. Kata dia, alptop milik FAN memang selalu dibawa ke persidangan. Setelah itu, laptop dibawa ke rumah dan disimpan dengan wajar.
Ali menepis anggapan bahwa pencurian itu merupakan bentuk kesengajaan pegawai KPK.
“Kami tegaskan, karena masih saja ada yang beranggapan seolah-olah ini sebagai kesengajaan. Sama sekali tidak, ini musibah,” ucap Ali.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, pencurian itu diketahui oleh rekan istri FAN yang hendak mengantar paket. Namun, dia mendapati pintu rumah tersebut sudah terbuka. Ia kemudian memanggil pemilik rumah.
“Pintu dalam rumah dalam kondisi sudah terbuka, tapi begitu dipanggil-panggil tidak ada yang keluar. Oran itu kemudian menelepon istri korban, selanjutnya istri korban menelepon saksi berinisial NN untuk mengecek rumahnya,” kata Timbul.
Tak lama kemudian, NN datang dan menyaksikan kondisi rumah sudah acak-acakan. “Untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan