JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 akan dimusnahkan.
“Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata anggota Majelis Hakim saat membacakan keputusan di PN Jakbar, Rabu (28/12/2022).
Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pembacaan vonis keputusan sidang, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.
Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di PN Jakbar, Kamis (15/12).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA),” katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Roy dalam sidang pada Kamis (22/12/2022).
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan