JAKARTA, Eranasional.com – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Penyedia Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaeimi Abidin mengatakan pada tahun 2023 pihaknya menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal. BPJH meminta MUI bersiap.
“Target yang ditetapkan untuk 2023 sebanyak 1 juta produk. Kami mengucapkan terima kasih atas support yang luar biasa dari MUI dalam penyelenggaraan sidang-sidang fatwa yang tidak kenal lelah. Dukungan MUI sangat kami rasakan. Sinergi ini sangat penting dalam percepatan sertifikasi halal,” kata Chuzaeimi.
Dia menyebut tahun 2022 seharusnya memperoleh alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah 324.000 pelaku usaha. Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100.000.
“Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal,” ujarnya.
Menanggapi target dari BPJH itu, MUI menyatakan siap. MUI mengatakan akan mendukung jumlah target itu.
“Kami dari awal sangat support terhadap upaya percepatan sertifikasi halal. Kapasitas MUI Pusat saja, berdasarkan pengalaman Tahun 2022 ini, per tahun kapasitas MUI Pusat mencatat 5,04 juta produk. Dengan demikian, satu juta produk yang ditargetkan, kapasitas MUI baru terpakai 20% dari total kapasitas,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
MUI Klaim 100.000 Lebih Produk Telah Disertifikasi Halal
Asrorun Niam menjelaskan, pada tahun 2022 MUI telah mengeluarkan ratusan sertifikasi halal, dan menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha.
“Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk dapat dituntaskan 100%, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai Undang-undang, tuntas di bawah tiga hari,” kata Asrorun Niam dalam Laporan Tahunan Kommisi Fatwa MUI bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ahli hukum Islam dari UIN Jakarta ini menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur KPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha.
Padahal, kata dia, kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 105.326. Pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di tahun 2022 baru menggunakan 2% dari riil kapasitas yang dimiliki MUI.
Sedangkan untuk di provinsi, lanjut Asrorun, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa, dan secara bertahap di kabupaten/kota.
Kata Niam, data ini sekaligus menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
Menurut Niam, data MUI menunjukkan kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatat lebih seratus juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.
Sementara itu, MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan dan MUI Kabupaten/Kota memiliki kapasitas sidang 72.000.000 laporan.
“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun 2022, baru 100.000 produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Padahal anggaran PEN untuk lebih 300.000 pelaku usaha,” pungkas Asrorun Niam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan