JAKARTA, Eranasional.com – Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan buntut dari sidang Nikita Mirzani.
“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar membenarkan Dito Mahendra dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 224 dan 221 KUHP.
“Saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” ucapnya.
Pelaksana harian (Plh) Kejari Serang, Era Indah Soraya mengatakan unsur dalam dua pasal di atas terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan Undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
Tinggalkan Balasan