“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti),” kata Said Didu seusai pemeriksaan, Sabtu 16 Mei 2020 dini hari.
Said mengatakan, ucapannya di Youtube hanya sekdar persepsinya ihwal perkembangan kasus Indonesia dan menilai ada perbedaan pandangan persepsi antara dia dengan Luhut. Saat pemeriksaan, dia langsung meluruskan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karna satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda,” kata dia.
Letnal Kolonel CPM (Purn) Helvis, kuasa hukum Said Didu mengatakan kliennya juga dicecar pertanyaan mengenai judul video “Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang”. Dikatakan Helvis, judul itu merujuk pada perekonomian dan investasi.
Tinggalkan Balasan