Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga pelaku kami keluarkan dari tahanan, ujarnya.
Ilustrasi

JAKARTA, Eranasional.com –  Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menghentikan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan karyawan toko obat melalui mekanisme restoratif justice.

Setelah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Tambora, pelaku inisial AS (43) akhirnya dibebaskan. Kasus pencabulan tersebut dihentikan setelah korban IR (30) mencabut laporannya.

Korban merasa kasihan kepada istri dan anak pelaku.

“Polsek Tambora memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban. Pelaku AS ini adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, istri pelaku tidak bekerja,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Minggu, 1 Januari.

Kompol Putra menyebutkan, pihaknya melaksanakan perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme Restoratif Justice.

“Tujuannya untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak,” katanya.

Proses mediasi damai antara pelaku pelecehan dan wanita yang menjadi korban, disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja.

“Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga pelaku kami keluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sungguh bejad perbuatan pria berinisial AS (43) terhadap seorang janda berinisial IR (30). Padahal, AS sudah memiliki istri dan anak, namun dia tega mencabuli korban. Bahkan kejadian itu sempat terekam kamera video.

Kejadian terjadi ketika korban sedang berdiri. Kemudian pria asal Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten itu tiba-tiba dari arah belakang korban langsung memasukkan tangannya ke tubuh korban. Tangan pelaku langsung memegang serta meremas payudara korban.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian terjadi di salah satu toko grosir obat di Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan Polsek Tambora, sebelumnya korban juga pernah dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng. Padahal pelaku sudah memiliki satu orang anak laki-laki.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu, mereka sama-sama sebagai pegawai di toko grosir obat,” kata Kompol Putra. **