Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy (Foto: Channel YouTube Polri)

JAKARTA, Eranasional.com – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Ferdy Sambo menggunakan segala macam cara akan terbebas dari jeratan hukum.

Banyaknya berbagai macam ahli yang didatangkan Ferdy Sambo diyakini dalam rangka membebaskan dirinya dari jeratan hukum, sehingga sidang berjalan begitu lama.

Dikutip dari akun YouTube Medcom.id, Senin (2/1/2023), mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan sebenarnya kasus ini mudah ditangani jika terdakwanya bukan seorang jenderal seperti Ferdy Sambo.

“Kalau bukan orang gede, sekelas Polsek saja bisa (mudah diselesaikan),” kata Susno Duadji.

Dia pun memberitahukan bahwa masa penahanan eks Kadiv Propam Polri dan para terdakwa lainnya akan habis setelah 90 hari, dan kemungkinan mereka bisa bebas,” ujarnya.

“Ini disengaja, para pengacara atau advokatnya Ferdy Sambo membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya. Tujuannya kan bebas, karena hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari, diperpanjang 60 hari, jadi 90 hari,” ujarnya.

“Perkara ini masuk tanggal 10 Oktober, maka tanggal 9 Januari habis (masa penahanan Ferdy Sambo). Apakah ada masa perpanjangan istimewa atau tidak,” sambung Susno.

Susno menjelaskan kemungkinan terburuk jika penahanan para terdakwa tidak diperpanjang.

“Kalau tidak diperpanjang secara istimewa tanda petik, maka para terdakwa lima orang itu akan bebas menunggu puusan di luar. Kalau sudah di luar, lain cerita,” ucapnya.

Dia menyatakan sangat menyayangkan terlalu banyak ahli yang didatangkan, sebab jika mendatangkan ahli hukuman pidana, maka baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Hakim harus seorang yang ahli dalam bidang tersebut.

Dia pun berseloroh bahwa bisa saja nanti ahli dukun yang akan didatangkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo untuk memperpanjang proses persidangan.

“Nanti lama-lama ahli hukum yang mereka undang ke persidangan. Panjang lagi adu dukun,” tukasnya.

Dia kembali menegaskan, kasus Ferdy Sambo iin sangat mudah dibuktikan. Karena terdakwanya seorang jenderal polisi, jadi terkesan menjadi sulit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yoshua tewas terbunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Samo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Susno memaparkan, bahwa ada 4 hal yang bisa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Samo merupakan pembunuhan berencana.

Hal pertama, adalah kematian Brigadir Yoshua. Kedua adalah pengakuan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku menembak Brigadir Yoshua karena diperintahkan Ferdy Sambo yang juga ikut menembak.

“Kata (Bharada E) dia disuruh, dan Bapak itu (Ferdy Sambo) ikut menembak. Itu kan sudah cukup alat bukti,” tuturnya.

Ketiga adalah jumlah tembakan yang diketahui dari hasil forensik. Katanya, Bharada E mengaku menembak lima peluru, namun hasil forensik menemukan ada tujuh peluru.

“Dua peluru lagi dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang, Jenderal (Ferdy Sambo) dan E,” jelas Susno.

Lalu yang keempat adalah pemberian senjata oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Karena itu, Susno melihat jika kasus Ferdy Smabo jelas memenuhi unsur kesengajaan. “Ngapain dikasih senjata kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian,” pungkasnya.