JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu tersebut mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada Perppu tersebut disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan ditanggung oleh pengusaha.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 seperti dikutip, Senin (2/1/2023).
Merujuk aturan terbaru, setiap pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan atau hanya mendapat salah satu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Untuk perhitungan uang penghargaan yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun.
Uang penghargaan paling rendah diberikan kepada pekerja yang telah tiga tahun bekerja yaitu sebanyak dua kali upah bulanan.
Selain pemberian pesangon dan uang penghargaan, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai.
Perusahaan juga wajib memberikan biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja atau buruh diterima bekerja.
Berikut aturan lengkap pembayaran pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja
1. Uang Pesangon
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah;
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah;
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan Upah;
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan Upah;
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan Upah;
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan Upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan Upah;
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan Upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah;
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan Upah;
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan Upah;
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan 5 bulan Upah;
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan 6 bulan Upah;
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan 7 bulan Upah;
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan 8 bulan Upah;
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan Upah.
3. Uang Penggantian
a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
Tinggalkan Balasan