Eranasional.com – Bebasnya Habib Bahar Bin Smith mendapatkan sambutan yang cukup heboh, tokoh yang kharismatik dan cukup tegas ini sempat membuat heboh seluruh pemberitaan di Media masa dan media sosial.

Terpidana kasus penganiayaan dua remaja yang di picu masalah remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith ini akhirnya bebas. Habib Bahar Bin Smith menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Habib Bahar Bin Smith, menjelaskan bahwa Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB (16/05).

“Diiringi tangis para napi, Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan hari ini tepatnya pada pukul 16.00 WIB,” kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Aziz menerangkan bahwa kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman,”Sehingga, memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 tahun 2020,” ujarnya.

Di sisi lainnya Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar, bahwa dia sudah menjalani hukuman sesuai prosedur.

Pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Siap benar, ini sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham,” ujar Ardian. (red/ray)