JAKARTA, Eranasional.com – Mantan napi kasus korupsi M Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan pria yang akrab disapa Rommy ini pun menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Terkait keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghargai hak politik mantan koruptor tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap mantan napi korupsi masih punya hak yang sama seperti WNI lainnya. Simak rekam jejak Romahurmuziy, eks koruptor yang kembali terjun ke politik berikut ini.
Rekam Jejak Romahurmuziy
Muhammad Romahurmuziy adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari PPP. Pria yang dulunya menjabat sebagai Ketua Umum PPP ini bertugas di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Terpilih secara aklamasi, Rommy ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP dalam Muktamar VIII pada 9 April 2016.
Ketika itu, PPP menghadapi konflik kepengurusan. Sebelum muktamar yang menetapkan Rommy sebagai ketua umum, pengurus dan anggota PPP yang beda paham sudah menggelar muktamar dengan hasil yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum.
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Rommy beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi oleh KPK. Pada Agustus 2018, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Saat itu Rommy menolak menjelaskan pada awak media perihal pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya pada Desember 2014, Rommy juga diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus korupsi alih fungsi hutan Riau. Kasus itu terjadi saat Rommy masih menjadi Ketua Komisi VI DPR RI 2009-2014, komisi yang salah satunya membidangi sektor kehutanan. Namun Rommy menegaskan bahwa mekanisme alih fungsi hutan bukan kewenangan komisi IV melainkan Kementerian Keuangan.
Tersangka Kasus Korupsi
Pada 15 Maret 2019, Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik KPK menangkap Rommy di Hotel Bumi di Surabaya ketika dirinya menerima uang dari pejabat daerah Kementerian Agama. KPK menduga Rommy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Rommy lalu menjadi tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.
Rommy didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta. Putusan dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Rommy menjalani hukuman pidana pokok.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Rommy telah bebas dari penjara pada 2020 lalu. **
Tinggalkan Balasan