JAKARTA, Eranasional.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai Senin (2/1/2023). Jumlah kuota yang disiapkan mencapai 1 juta, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Pelaku usaha sudah bisa mendaftar mulai tanggal 2 Januari 2023,” kata Kepala BPJPH M Aqil Irham.
Aqil berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Dia mengingatkan, jika tidak ada sertifikat halal pada pelaku usaha makanan dan minuman, maka dikenakan sanksi.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelih, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikasi halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023.
“Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” jelas Siti Aminah.
Sebagai informasi, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan