Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. MA menjatuhi hukuman mati.

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Alhasil, putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi segera.

Herry memperkosa 13 santrinya dalam kurun waktu 2016-2021. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Setelah melalui persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonisnya dengan hukuman seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.

“Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” kata Majelis Hakim banding PT Jawa Barat.

Merespon putusan banding tersebut, Herry mengajukan permohonan kasus. “Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (3/1/2023).