JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menepis jika Sambo sudah merencanakan ikut mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Febri mengatakan Sambo sebenarnya tidak berencana mampir ke rumah dinasnya di Duren Tiga.
“Jadi Sambo sebetulnya enggak ada rencana sama sekali ke rumah Duren Tiga saat itu,” ujar Febri saat ditemui, Rabu (4/1/2023).
Dia menjelaskan, Sambo saat itu sedang dalam perjalanan ke Depok untuk memenuhi undangan bulu tangkis bersama seorang mantan Kapolri.
Dari rumah pribadi di Saguling, Sambo melewati rumah dinasnya di Duren Tiga.
Kebetulan, kata Febri, Sambo melihat Brigadir J. Dia pun menjadi emosi karena teringat akan cerita Putri Candrawathi, bahwa istrinya itu diperkosa Brigadir J.
Putri disebut mengaku diperkosa dan dibanting ke lantai sebanyak tiga kali oleh Brigadir J.
“Karena dia baru dapat cerita istrinya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh orang yang dipercaya, kemudian dia lewat di sini, dan (Brigadir J) sempat melihat keluar pagar, maka emosinya meningkat,” tutur dia.
Pada akhirnya, Sambo masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga. Peristiwa penembakan Brigadir J pun terjadi.
Selanjutnya, Febri menekankan Putri Candrawathi tidak melihat Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab, Putri berada di dalam kamar saat peristiwa berdarah tersebut terjadi. Sementara, pintu kamar Putri ditutup.
“Sehingga kalau dari tempat tidur, Ibu Putri saat itu di dalam kamar, kalaupun pintunya terbuka tetap tidak bisa melihat atau mengetahui peristiwa penembakan itu,” kata Febri.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. **
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan