Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan ini bakal digelar di ruang sidang utama.

Dijadwalkan sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB, sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Sementara itu, Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. **